KONTEKS.CO.ID – Seorang karyawan Lion Group yang disebut-sebut sebagai pilot Lion membuat keributan di pesawat Turkish Airlines, 11 Oktober 2022 kemarin. Pesawat pun terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, sebelum takeoff kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Keributan ini ternyata bisa menimbulkan dampak hukum. Hal ini merujuk hukum positif Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penumpang atau pihak yang melakukan keributan di pesawat diatur dalam Pasal 412 UU Penerbangan.
Apa saja sanksi yang bisa menjerat pembuat keributan di dalam pesawat? Berikut ini KONTEKS.CO.ID salinkan sanksi-sanksi berdasarkan Pasal 412 UU Penerbangan:
Ayat 1
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat 2
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat 3
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ayat 4
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Ayat 6
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Ayat 7
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Demikian sanksi yang bisa menjerat penumpang atau pihak yang membuat keributan di pesawat berdasarkan UU Penerbangan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"