KONTEKS.CO.ID – Vonis bos kripto Turki. Pengadilan Istanbul menjatuhkan hukuman seorang pendiri kripto dan dua saudara laki-lakinya yang melarikan diri ke Albania masing-masing 11.196 tahun penjara.
Mereka yang mendapatkan vonis hukuman adalah Faruk Fatih Ozer, pendiri Thodex, dan kedua saudara laki-lakinya. Mereka bersalah atas penipuan berat, memimpin organisasi kriminal, dan pencucian uang.
“Jika saya mendirikan organisasi kriminal, saya tidak akan bertindak amatiran,” kelit Ozer saat melakukan pembelaan diri di Pengadilan Istanbul, tulis Anadolu Agency Minggu 10 September 2023 . Pernyataan itu merespons vonis bos kripto Turki sangat berat.
Ozer awalnya terlaporkan telah meninggalkan Turki pada April 2021 dengan aset investor sebesar USD2 miliar (Rp30,8 triliun), meskipun angka tersebut masih jadi perdebatan. Vonis bos kripto Turki sangat beras
Jaksa menyatakan Ozer telah mentransfer lebih USD30 juta (Rp461,5 miliar) aset pengguna ke tiga rekening rahasia ketika meninggalkan Turki pada April 2021. Sebagian besar uangnya berakhir di bank Malta.
Surat dakwaan mengatakan Ozer bersaudara telah menyebabkan kerugian klien senilai Rp204 miliar.
Kasus ini menjadi berita utama lokal karena bertepatan dengan ledakan kripto di Turki. Namun sebagian besar sudah mereda karena peraturan pemerintah yang lebih ketat.
Masyarakat Turki mulai beralih ke berbagai mata uang kripto ada alasannya. Yakni, untuk melindungi diri dari penurunan nilai lira lebih dari dua tahun lalu.
Ozer ditangkap tahun lalu di Albania berdasarkan surat perintah penangkapan internasional dari Interpol. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"