KONTEKS.CO.ID – TikTok dilarang jualan di platform media sosial sudah resmi berlaku. Hanya aplikasi berbagi video pendek itu berharap pemerintah mau mempertimbangkan aturan tersebut.
Pihak TikTok menjelaskan, aturan TikTok dilarang jualan berdampak terhadap penghidupan jutaan orang. Mereka selama ini mencari rezeki melalui fitur tersebut.
Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia, peaturan baru yang melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce berimbas terhadap kehidupan 6 juta penjual lokal. Belum lagi 7 juta kreator affiliate di TikTok.
Manajemen TikTok juga beralasan, social commerce hadir lahir menjadi jalan keluar bagi masalah yang UMKM hadapi. Jadi sebenarnya ini membantu pelaku UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online-nya.
Sekadar informasi, Kemendag telah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan baru melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial. Ini biasa tersebut sebagai social commerce.
Bahkan Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus menjadi hal terpisah.
“Arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Bahkan ini sudah antre social commerce mau punya aplikasi transaksi,” ungkap Teten, awal pekan ini. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"