KONTEKS.CO.ID – Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, merespons keputusan pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop dan platform media sosial lainnya untuk bertransaksi jual-beli secara langsung.
Lu Kang menyatakanlangkah tersebut berdasarkan kerangka hukum yang berlaku untuk semua investor, maka tindakan pemerintah Indonesia tersebut adalah sah.
“Selama berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor, maka menurut saya sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut,” kata Lu Kang di Kedutaan Besar China di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
Namun, Lu Kang juga menekankan pentingnya menjaga hak bisnis masyarakat dan menciptakan lingkungan investasi yang menarik bagi investor asing.
Ia berharap pemerintah Indonesia dapat berupaya menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang pada akhirnya akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.
1. Deadline Satu Minggu untuk Medsos Layani Jual-Beli
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung.
Ia menegaskan bahwa transaksi jual-beli online secara langsung hanya boleh dilakukan melalui platform e-commerce yang harus terpisah dari media sosial.
2. TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi
Zulhas juga mengungkapkan bahwa jika platform media sosial dan social commerce tetap melanggar larangan tersebut dengan melayani transaksi, mereka harus mengganti izin operasi mereka.
Aturan ini juga berlaku untuk TikTok Shop. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
3. Regulasi yang Memperjelas Perbedaan Medsos, Social Commerce, dan E-commerce
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo juga akan merilis aturan yang mempertegas perbedaan antara platform media sosial, social commerce, dan e-commerce.
Aturan ini akan menjadi pelengkap dari Permendag 31 Tahun 2023 dan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur perdagangan elektronik agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"