KONTEKS.CO.ID – Meski sudah resmi tutup TikTok Shop, pedagang, seller, dan affiliator masih dapat promosi di aplikasi TikTok.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan hal itu. Kata dia, para pedagang, seller, dan affiliator masih dapat promos produk di TikTok meskipun TikTok Shop sudah tutup.
Teten juga mengapresiasi manajemen TikTok yang telah menutup transaksi TikTok Shop di Indonesia.
Dia menyatakan bahwa pemerintah menghargai langkah tersebut karena TikTok Shop telah mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu perlindungan.
Selain itu, Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat segera memenuhi kewajiban mereka terhadap seller (pedagang), affiliator, dan konsumen.
2. Larangan TikTok Shop Beroperasi di Indonesia
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini secara resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok, untuk melakukan transaksi jual-beli seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop saat ini.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah menyatakan bahwa aturan ini sudah berlaku dan mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang ini mematuhi aturan tersebut.
3. TikTok Shop Resmi Tutup Transaksi di Indonesia
Demi mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, manajemen TikTok secara resmi menghentikan transaksi TikTok Shop mulai tanggal 4 Oktober 2023.
Dalam pernyataannya, manajemen TikTok menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Manajemen TikTok menyatakan, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana ke depannya. Hal itu agar dapat tetap memberikan platform yang aman dan sesuai regulasi di Indonesia.
Para pedagang, seller, dan affiliator masih dapat memanfaatkan TikTok untuk promosi produk. Namun, pemerintah menyetop transaksi jual-beli di aplikasi tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"