KONTEKS.CO.ID – Transaksi judi online sangat menggiurkan. Menurut estimasi, hingga saat ini nilainya transaksinya mencapai Rp160 triliun-350 triliun.
Karena itu, masalah ini menjadi prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Ini mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Ini sekaligus salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023.
Budi Arie menyebutkan, Kominfo telah memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address). Rinciannya, sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” ucapnya.
Menkominfo juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Misalnya dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” ujarnya.
Bahkan, Kementerian Kominfi juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Ini untuk mencegah transaksi judi online.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli-16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” tandasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"