KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang peredaran obat sirup atau cair di Indonesia. Hal itu dilakukan setelah menemukan indikasi suatu senyawa yang berisiko menyebabkan gagal ginjal akut pada obat yang dikonsumsi pasien.
Namun Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepertinya belum menjabarkan keputusannya ini hingga ke bawah.
Saat KONTEKS.CO.ID mengonfirmasi ke pihak rumah sakit, mereka mengaku belum mendapatkan list nama dan merek obat sirup yang dilarang beredar sementara.
“Belum, belum ada daftar obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes. Kan pengumumannya juga baru (siang) tadi,” kata Fitri, Kepala Apoteker RSIA Tambak, kepada KONTEKS.CO.ID di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sementara itu, saat mencari tahu ke apotek, mereka tidak bisa memberikan jawaban tanpa ada ada izin dari kantor pusat. “Sudah ada izin dari Pusat? Maaf kalau belum, kami enggak bisa bicara,” kata salah satu petugas di Apotek Centrury di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Kemenkes bersama BPOM, IDAI, ahli farmakologi, hingga Puslabfor telah menemukan suatu senyawa yang berisiko menyebabkan gagal ginjal akut pada obat yang dikonsumsi pasien.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini menjelaskan, dalam pemeriksaan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, hasil temuan sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI atau gagal ginjal akut.
“Sekarang Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya,” tambahnya.
Untuk kehati-hatian, lanjut Syahril, pemerintah dalam hal ini Kemenkes meminta seluruh nakes di fasilitas kesehatan menyetop sementara pemberian obat sirup atau cair. Aturan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, berlaku pula untuk peredaran obat di apotek. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"