KONTEKS.CO.ID – Cara membuat KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD) Konteks jelaskan dalam tulisan lengkap di bawah ini.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah mengumumkan rencana penggantian 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital hingga akhir 2023.
Meski rencana ini telah pemerinrah umumkan, banyak warganet merasa terkejut karena minimnya sosialisasi yang terlakukan terkait peralihan dari e-KTP fisik ke IKD.
Persyaratan dan Proses Pembuatan IKD
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Sudah memiliki KTP-el fisik atau telah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel yang valid
- Terhubung dengan jaringan internet
- Smartphone/HP Android minimal versi 7.1
Cara Membuat KTP Digital:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
- Klik tombol “Daftar”.
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”.
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
- Kemudian buka email yang terisikan pada waktu pendaftaran. Lalu pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”.
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah tersalin dan isikan captcha.
- Klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”.
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email).
- IKD berhasil teraktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya.
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah.
Saat proses pembuatan IKD, langkah-langkah di atas perlu diikuti secara berurutan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan.
Keunggulan IKD
Kementerian Kominfo menyoroti beberapa keunggulan IKD, termasuk hemat biaya, pencegahan pemalsuan data, proses cepat, dan praktis. IKD tidak perlu tersimpan dalam dompet, cukup di smartphone.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, IKD akan memperkuat arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia mendorong sektor perbankan, seperti Bank Jatim, untuk menggunakan IKD dalam transaksi keuangan.
Manfaat KTP Digital dalam Pelayanan Publik
IKD juga telah terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Artinya KTP digital membantu akses layanan pemerintah.
Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, mengungkapkan bahwa MPP Digital memanfaatkan koneksi dengan IKD untuk layanan administrasi kependudukan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"