KONTEKS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalahkan operator seluler terkait dugaan bocornya 1,3 miliar data registrasi SIM Card. Mereka harus bertanggung jawab karena sebagai pihak yang mengendalikan data.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, operator seluler adalah pihak yang menyimpan data penggunanya. Jika data pelanggan bocor, otomatis operatorlah yang bertanggung jawab.
“Berdasarjab Undang-Undang ITE, setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab,” ungkap Semuel saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dia menegaskan, Kominfo sudah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler. Yaitu, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, hingga 3 (Tri).
Dari rapat koordinasi, lanjut dia, operator diminta melakukan investigasi mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
“Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup. Itu kami sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan yang berlaku,” tukas Semuel.
Semuel menambahkan, kebocoran data ini juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif saja. Tapi juga pada sisi pidananya. Karena itu, pihaknya telah melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
“Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali. Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan, itu yang dibocorkan data-data kita juga, makanya kami undang cyber crime, ini juga harus ditindak,” tambahnya.
Operator seluler mulai saat ini masing-masing juga harus mengidentifikasi data-data penggunanya yang ikut bocor. Setelah berhasil mengidentifikasi, mereka harus mengumumkan ke publik bagian mana dari sistemnya yang bermasalah sehingga datanya bisa bocor.
“Indonesia sedang banyak serangan, jadi harus bahu membahu. Jadi seolah-olah ini hanya satu sisi. Tapi ada dua pelanggaran, satu pelanggaran administrasi dan satu lagi pelanggarna pidana. Yang pidananya ini seolah-olah tidak pernah dijelaskan ke publik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,ada kebocoran data pribadi milik warga RI yang diperjualbelikan di salah satu situs hacker. Data adalah hasil registrasi ulang SIM Card yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to.
Bjorka mengklaim mengantongi 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM (87 GB) yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"