KONTEKS.CO.ID – Tokopedia, sebagai unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), menanggapi ancaman sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap TikTok jika transaksi tetap berlangsung di aplikasinya.
Menurut Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan, transaksi di aplikasi TikTok telah mendapat persetujuan dari Kemendag.
Aditia menegaskan, Tokopedia dan TikTok sudah memperoleh perizinan yang terperlukan guna bertransaksi di aplikasi TikTok.
Selama 3-4 bulan ke depan, merupakan masa uji coba yang menjadi bagian dari transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia.
Dalam periode uji coba ini, pembayaran akan dilakukan melalui sistem Tokopedia. Sementara TikTok menjadi platform untuk menampilkan pilihan produk kepada konsumen.
Sejalan dengan rencana investasi senilai US$1,5 miliar ke Tokopedia, TikTok akan memegang 75% saham di PT Tokopedia.
Fitur Transaksi TikTok Shop dan Uji Coba
Untuk mendukung investasi tersebut, fitur transaksi di TikTok Shop terbuka kembali setelah tertutup selama 70 hari.
Hal ini terjadi karena TikTok dan Tokopedia sedang melakukan uji coba transaksi di platform tersebut.
Aditia menyatakan bahwa selama masa uji coba, sistem akan bermigrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia, sambil mempertahankan pengalaman yang nyaman bagi konsumen.
Klarifikasi Kementerian Perdagangan
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim memberikan penjelasan terkait alasan memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy menyebut bahwa ini adalah kebijakan Kemendag yang terberikan kepada semua platform untuk beradaptasi dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya TikTok.
Meskipun tidak ada aturan tertulis terkait waktu peralihan, Kemendag menegaskan jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok, sanksi akan pemerintah berikan kepada TikTok dan Tokopedia.
Mereka menjanjikan bahwa jika peraturan tidak terpatuhi setelah masa transisi, tindakan sanksi akan dilakukan.
Kemendag menyatakan bahwa penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, khususnya Permendag No.31/2023, menjadi prioritas.
Mereka telah mempelajari model operasional TikTok Shop saat ini dan menegaskan perlunya penyesuaian terhadap aturan yang berlaku dalam transaksi e-commerce.
Dengan demikian, pengaturan transisi ini menjadi sorotan utama, sementara para pihak terus berupaya untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku dalam transaksi e-commerce di Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"