KONTEKS.CO.ID – BPOM telah menemukan ratusan obat-obatan sirop yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih. Temuan ini jelas mencemaskan masyakarat.
Masih terkait penyakit gagal ginjal akut misterius, BPOM merilis rincian obat sirop yang tidak terkontaminasi materi berbahaya. Terindikasi, cemaran tersebut berawal dari empat materi tambahan, masin-masing yakni propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol.
Sejatinya, keempatnya bahan itu bukan materi berbahaya atau ilegal dalam pembuatan obat sirop. “Jadi sebenarnya bukan materi beresiko atau bahan dilarang, tapi bisa dipakai sebagai pelarut di dalam pembuatan obat. Sesuai Farmakope serta Standar Dasar Nasional yang diakui, ambang batasan aman buat cemaran EG serta DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat tubuh per hari,” ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers online, Minggu, 20 Oktober 2022.
Toksisitas dapat dimungkinkan lantaran ada kontaminan dalam produk, namun terdapat batasan maksimum yang dapat ditolerir oleh tubuh. “Sepanjang itu masih ada di bawah minimal, jadi masih bisa dianggap aman,” ucap Penny.
Merujuk pencarian BPOM, dari informasi pendaftaran semua obat buat sirup serta drops, dari 133 produk yang tertera, ada yang teruji tidak memanfaatkan empat zat pelarut di atas. Dengan demikian aman untuk dijadikan obat.
Di bawah ini sejumlah obat sirop yang terbukti tidak memakai propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta atau ataupun gliserin atau gliserol:
- Aficitrin (obat cacing), produksi Afifarma dengan nomor izin edar DTL9101701037A1, kemasan dus botol plastik @10 ML.
- Alefred (obat flu), produksi Guardian Pharmatama dengan nomor izin DTL9708007637A1, kemasan dus ,1 botol @60 ML.
- Alergon (obat alergi), produksi Konimex dengan nomor izin DTL1413025037A1, kemasan dus, 1 botol plastik @60 ML.
- Amoxcillin Trihydrate (antibiotika), produksi Meprofarm dengan nomor izin GKL1815627236A1, kemasan dus, 1 botol @20 ML.
- Amoxsan (antibiotika), produksi Caprifarmindo Laboratories dengan nomor izin DKL0732401336A1, kemasan dus, 1 botol @15 ML.
- Asterol (obat asma), produksi Meprofarm dengan nomor izin KL1915630737A1, kemasan dus, 1 botol @60 ML.
- Avamys (obat alergi), produksi Glaxo Wellcome Indonesia dengan nomor izin DKI2191601556A1, kemasan dus, 1 botol @120 spray.
- B-Dex (obat alergi), produksi Nulab Pharmaceutical Indonesia dengan nomor izin DKL2043007237A1, kemasan dus, 1 botol @60 ML. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"