KONTEKS.CO.ID – BPOM menggelar cyber patrol atau patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Patroli siber terutama dilakukan guna mencegah masyarakat mengonsumsi obat sirop yang diduga bisa memicu penyakit gagal ginjal akut misterius, terutama pada anak.
Melansir keterangan resmi BPOM, sampai 21 Oktober 2022, mereka telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang terindentifikasi menjual obat sirop tidak aman.
BPOM juga melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Tanah Air secara terus-menerus mengawal proses penarikan peredaran obat sirop mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas. Konsumen juga diminta dan selalu memerhatikan hal-hal di bawah ini:
- Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"