KONTEKS.CO.ID – Ponsel Ketua DKPP diretas terinformasikan di artikel Konteks. Bukan cuma HP milik Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito yang bobol, dua anggota DKPP lainnya juga ikut teretas.
Menariknya, serangan siber tersebut terjadi ketika DKPP tengah menangani perkara etik yang berhubungan dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Selain ponsel Ketua DKPP yang diretas, serangan siber juga membidik handphone dua anggota DKPP lainnya. Masing-masing Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Lebih menariknya lagi, serangan tersebut terjadi pada waktu bersamaan, yakni Selasa dini hari, 9 Januari 2024. “Ponsel saya ter-hack. Bukan hanya saya, nomor saya dan nomornya Bu Dewi dan Pak Dewa di waktu yang bersamaan tadi malam (teretas),” ungkap Heddy kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Akibatnya, Heddy tak bisa berkomunikasi hingga sekarang. Sebab, peretas menyerang sim card di ponsel miliknya. Serangan ini baru ia ketahui di waktu Subuh.
“Pagi subuh tadi mau WhatsApp kok enggak bisa. Jadi kalau mau WA harus daftar ulang mulu. Saya mau unduh aplikasi WA juga enggak bisa. Ternyata pas ngecek nomor saya ter-hack,” bebernya.
Pascaserangan itu, Heddy belum berniat melaporkannya kepada pihak terkait. Ia lebih memilih mengganti sim card yang teretas itu. “Saya mau ganti kartu saja, nomornya enggak ganti. Saya juga merasa lucu kok bisa barengan bertiga (kena retas),” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi peretas tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja.
Ponsel Ketua DKPP Diretas tapi Tak Mau Lapor Polisi
Heddy menambahkan, DKKP bekerja guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Enggak, kita berpikir positif aja. Enggak ada, kita enggak nanganin itu. Kita kan nangani pelanggaran etikanya anggota KPU,” tukasnya.
Sekadar informasi, DKPP kini sedang menangani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara yang terperiksa bernomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Pihak teradu adalah tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Parsadaan Harahap. Lalu Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pokok aduan karena mereka yang teradu terdalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut pengadu, tindakan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Para pengadu menduga bahwa keputusan para teradu yang membiarkan Gibran terus mengikuti tahap demi tahap pencalonan Pilpres 2024 telah melanggar prinsip berkepastian hukum. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"