KONTEKS.CO.ID – Awal tahun menjadi waktu yang tepat untuk wajib pajak melaporkan pajak tahunannya. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui layanan e-Filling.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi, salah satunya adalah memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN). Oleh karena itu, penting untuk mengetahui nomor EFIN agar dapat melaporkan pajak tahunan.
Namun, terkadang orang seringkali lupa dengan nomor identifikasi EFIN karena berbagai alasan. Meskipun demikian, tidak perlu khawatir, karena terdapat alternatif cara untuk mengetahui EFIN guna melaporkan pajak tahunan tanpa perlu ke kantor pajak.
1. Telepon ke KKP
Salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi KKP melalui nomor telepon resmi yang tercantum di www.pajak.go.id/unit-kerja.
Satu panggilan hanya berlaku untuk satu permohonan layanan, hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN. Dalam proses verifikasi, petugas akan meminta validasi data untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan.
2. Kirim Email
Selain itu Anda juga bisa melaporkannya melalui email. Namun ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi seperti scan formulir permohonan EFIN (dengan jenis permohonan cetak ulang).
Memastikan nomor telepon dan surel yang tercantum dalam formulir masih aktif, serta melampirkan foto identitas dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
Setelah pengecekan data, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Anda bisa mengirimkan email ke surel ke [email protected] untuk informasi pajak, atau surel [email protected] untuk pengaduan,
3. Akun Twitter Kring Pajak
Selain itu Anda juga dapat menanyakan perihal Efin melalui akun Twitter @kring_pajak atau mengirim Dirrect Message tentang keluhan yang Anda hadapi ke akun twitternya.
4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar
Wajib pajak dapat menghubungi akun media sosial KKP tempat terdaftar, seperti Twitter, Facebook, atau Instagram dengan mencari @pajak diikuti dengan nama daerah, misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.
Setelah mengirimkan pesan langsung, petugas pajak akan memberikan informasi mengenai layanan, persyaratan, dan langkah yang harus Anda lakukan.
5. Live Chat
Wajib Pajak dapat menggunakan metode live chat dengan agen Chat Pajak melalui situs www.pajak.go.id. Fitur ini dapat ditemukan di bagian kanan bawah layar, ditandai dengan ikon kartun pegawai pajak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"