KONTEKS.CO.ID – Setiap wajib pajak, wajib memiliki EFIN sebagai persyaratan untuk membayarkan pajaknya. EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number yang digunakan sebagai nomor identitas untuk melaporkan pajak.
Tutorial Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh EFIN secara online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Unduh dan Isi Formulir Pengajuan EFIN
Pertama-tama, unduh formulir pengajuan EFIN melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Pastikan formulir tersebut diisi dengan lengkap dan akurat.
2. Swafoto dengan KTP dan NPWP Asli
Setelah mengisi formulir, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas pada swafoto.
3. Kirim Email Permohonan EFIN Online
Kirimkan email permohonan EFIN online ke alamat email KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sesuai dengan domisili Anda.
Gunakan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Di kolom pesan, tuliskan nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN beserta swafoto yang memegang NPWP dan KTP.
4. Tunggu Proses Pengolahan Permohonan
Setelah mengirimkan email, tunggulah proses pengolahan permohonan EFIN oleh DJP. Jika ingin mengetahui status permohonan, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat terdaftar.
5. Aktivasi EFIN dan Registrasi Online
Setelah mendapatkan EFIN pajak, aktifkan EFIN tersebut pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Itulah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN yang bisa Anda coba. EFIN berlaku seumur hidup, jadi simpan baik nomor EFIN Anda.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"