KONTEKS.CO.ID – Flip PHK karyawan. PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip), perusahaan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawannya.
Keputusan ini sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global yang masih tidak menentu.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Utama sekaligus Co-Founder Flip, Rafi Putra Arriyan, mengatakan, keputusan ini merupakan langkah berat untuk menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rafi menggarisbawahi dampak kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi berbagai sektor bisnis, termasuk Flip.
Rafi menjelaskan, reorganisasi internal sebagai upaya manajemen Flip untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Tidak hanya terhadapkan pada tantangan ekonomi global, tapi Flip juga perlu beradaptasi dengan perubahan-perubahan pasar dan kebijakan industri fintech.
Keputusan ini untuk memastikan Flip dapat tetap beroperasi secara efisien dan efektif di tengah dinamika yang terus berkembang.
Flip PHK Karyawan: Jumlah yang Dipecat Tak Tersebut
Meskipun Flip memutuskan untuk melakukan PHK, pihak perusahaan tidak merinci jumlah karyawan yang terdampak.
Keterbukaan ini mencerminkan kebijakan perusahaan untuk menjaga privasi dan menghormati hak-hak karyawan yang terkena dampak.
Sebagai gantinya, Flip menekankan komitmen memberikan kompensasi yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Rafi menegaskan, seluruh karyawan yang terkena dampak PHK akan menerima kompensasi secara adil. Flip berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan di Indonesia dan memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi selama proses reorganisasi.
Hal ini mencakup pemenuhan hak asuransi kesehatan, pemberian laptop kantor, dan pemanfaatan jaringan perusahaan untuk membantu karyawan mencari pekerjaan baru.
Lisensi Bank Indonesia
Sebagai penyedia jasa pembayaran dan transfer uang berbasis teknologi, Flip telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI).
Hal ini menunjukkan bahwa Flip beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar yang otoritas keuangan Indonesia tetapkan. Lisensi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk kegiatan operasional Flip di sektor fintech.
Flip tidak hanya berfokus pada kompensasi finansial, tetapi juga memberikan dukungan lain kepada karyawan yang terdampak.
Pemberian laptop kantor dan keberlanjutan asuransi kesehatan menunjukkan komitmen Flip untuk memberikan fleksibilitas dan bantuan kepada mantan karyawannya selama periode transisi.
Ini mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, bahkan setelah proses PHK. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"