KONTEKS.CO.ID – Diskualifikasi Prabowo Gibran menggema di media sosial. Ini menyusul jatuhnya sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, Senin 5 Februari 2024.
Jatuhnya sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU dan enam komisioner lainnya oleh DKPP sehubungan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pasangan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu. Selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum. Ini berlaku sejak keputusan ini terbacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusan sidang di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Terkait majunya Gibran sebagai cawapres, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terkait putusan batas usia minimal pencalonan capres-cawapres.
MKMK memutuskan Anwar Usman, yang tak lain paman dari Gibran, teklah melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK lalu memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pada 7 November 2023.
Diskualifikasi Prabowo Gibran Trending Topic di X
Menyambut putusan DKPP yang meyanksi Ketua KPU, masyarakat pun menyuarakan hati nuraninya di media sosial, terutama platform X atau Twitter.
Kata “Diskualifikasi” pun langsung trending topic menguasai lini masa X. Kata diskualifikasi tersebut hampir 2.000 kali, sedangkan “Ketua KPU” sudah tercuit hampir 24.000 kali.
“JIKA KETUA KPU @KPU_ID TELAH TERBUKTI MELANGGAR ETIK ATAS LOLOSNYA GIBRAN SEBAGAI CAWAPRES. LAYAK DONG, ANAK INI 👉 @gibran_tweet DI DISKUALIFIKASI.😄😄😄,” cuit @TheEagle****, terlihat Senin 5 Februari 2024.
“Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): ‘Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres’. Dari MK hingga KPU, fix pencalonan Gibran hasil dari pelanggaran,” tulis @ch_choti****.
“Calon yg dari awal mengabaikan etika, besar kemungkinan saat memimpin nanti juga akan mengabaikan etika. Rusak negara ini jika dibiarkan,” katanya lagi.
“Breaking news. Ketua @KPU_ID Hasyim Asy’ari terbukti Langgar Kode Etik terkait pendaftaran Cawapres Gibran…silahkan rakyat Menilai,” ucap @Yurissa_Sam****.
“Hakim MK yang loloskan Gibran dari aturan batas umur dipecat krn melanggar kode etik berat ❌. Ketua KPU yg menerima pendaftran Gibran divonis melanggar kode etik ❌. 14 Feb Anda punya pilihan saat di TPS: Melengkapi kerusakn di atas atau Menyelamatkn demokrasi #Pilpres2024,” ujar @baktim****.
“Ini artinya pencalonan Gibran berdiri di atas dua pelanggaran etik: Pelanggaran etik oleh pamannya di MK, dan pelanggaran etik oleh ketua KPU. Rezim ini jelas koruptif, dan gw yakin ini cuma puncak gunung es. Gak heran indeks persepsi korupsi negara kita terjun bebas,” tukas @GradyNa****.
Desak Pecat Ketua KPU
“Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres👇😎 Berhentikan ketua @KPU_ID dan diskualifikasi anak haram MK @gibran_tweet,” desak @Bang_S****.
Sehubungan dengan sanksi ketua KPU, ada wargaet yang menyebut ini bisa berimbas pada penghematan anggaran.
“Sebenernya ada solusi yang bisa memenuhi hasrat orang-orang yg pengen Pemilu 1 putaran dengan dalih efisiensi anggaran, tenaga, atau waktu; caranya dengan diskualifikasi peserta pemilu yg melakukan 2 pelanggaran di MK dan di KPU ini: 😌,” usul @peja****.
“Diskualifikasi dong,” cuit @bandunga**** singkat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"