KONTEKS.CO.ID – KPPU selidiki Shopee Express terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan pengiriman barangnya.
Praktik ini menyebabkan naiknya omzet e-commerce itu hingga lima kali lipat dalam dua tahun terakhir.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, M Fanshurullah Asa, mengatakan, bahwa penyelidikan sedang berlangsung dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Jika terdapat cukup bukti, tegas dia, dampaknya dapat sangat signifikan. Pihak KPPU juga mengonfirmasi bahwa investigasi ini telah mencapai tahap pemberkasan dan dapat meningkat statusnya ke tahap penyidikan.
Salah satu anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan, dugaan monopoli Shopee Express masih dalam tahap penyelidikan.
Mereka mencatat bahwa Shopee telah membatasi pilihan jasa pengiriman kepada konsumen sejak 2021. Yakni, dengan semua pembelian secara otomatis terantarkan oleh Shopee Express.
Analisis atas Dugaan Praktik Monopoli Shopee Express
Menurut KPPU, pembatasan ini merupakan tindakan yang menghambat persaingan. Karena konsumen tidak mendapatkan pilihan untuk memilih jasa ekspedisi yang mereka inginkan.
Mereka menduga adanya algoritma yang mengarahkan konsumen untuk menggunakan layanan Shopee Express secara eksklusif.
Investigasi ini memiliki potensi untuk memberikan dampak besar bagi Shopee dan industri e-commerce secara keseluruhan.
Jika terbukti bersalah, Shopee dapat menghadapi sanksi serius dari KPPU. Sanksinya dapat mencakup denda besar dan perubahan signifikan dalam model bisnisnya.
Sebelumnya, KPPU juga telah menyelidiki Shopee terkait dugaan pelanggaran persaingan dalam layanan ShopeeFood.
Surat peringatan tertulis terberikan kepada Shopee atas dugaan pelanggaran dalam kemitraan dengan mitra pengemudi ShopeeFood. Setelah melalui masa pemantauan perbaikan, Shopee tersimpulkan telah melakukan perbaikan pada kemitraan dengan mitra pengemudi ShopeeFood.
Sejumlah perubahan positif telah dilakukan, termasuk memberikan transparansi informasi kepada mitra pengemudi dan mengubah beberapa ketentuan kemitraan.
Penegakan Hukum
Investigasi KPPU terhadap Shopee Express menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga persaingan yang sehat dalam industri e-commerce.
Shopee dihadapkan pada tantangan serius untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap aturan persaingan usaha.
Sementara itu, tindakan KPPU menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga persaingan yang adil di pasar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"