KONTEKS.CO.ID – TikTok langgar privasi dan kini dalam penyelidikan. Uni Eropa telah memulai pengawasan terhadap platform media sosial asal China itu karena dugaan pelanggaran privasi dan keamanan. Terutama bagi pengguna di bawah umur.
Komisi Eropa telah meluncurkan investigasi terhadap TikTok untuk memastikan kepatuhannya terhadap Digital Services Act (DSA). Ini undang-undang yang mengatur layanan digital di wilayah Uni Eropa.
TikTok Langgar Privasi Pengguna di Bawah Umur
Komisi Eropa menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak TikTok terhadap keselamatan dan privasi pengguna, terutama mereka yang masih di bawah umur.
Hal ini terpicu oleh peredaran isu-isu yang menyoroti potensi pelanggaran hak privasi oleh platform tersebut.
Sebelumnya, Uni Eropa telah melakukan investigasi serupa terhadap aplikasi Meta (Facebook) dan platform media sosial X (Twitter). Investigasi ini berfokus pada penggunaan algoritma oleh platform-platform tersebut untuk menarik pengguna dan menampilkan konten.
Khawatir Jadi Pengaruh Buruk bagi Pengguna di Bawah Umur
Komisi Eropa khawatir dengan dampak negatif TikTok terhadap pengguna di bawah umur. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa platform terancang sedemikian rupa untuk membuat pengguna menghabiskan waktu yang lama di platform.
Penggunaan TikTok yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik pengguna. Terutama bagi mereka yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
Konten yang tertampilkan di TikTok juga memiliki dampak signifikan terhadap tumbuh kembang remaja.
Rekomendasi untuk TikTok dari Ahli dan Komisi Eropa
Sebagai bagian dari penyelidikan, TikTok terekomendasikan untuk mempertimbangkan perubahan pada pola operasi dan penggunaannya.
Langkah-langkah ini dapat mengurangi potensi risiko seperti penciptaan ketergantungan dan pelanggaran privasi pengguna. Dua hal yang menjadi keprihatinan utama Komisi Eropa. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"