KONTEKS.CO.ID – Server Sirekap akhirnya KPU kembalikan ke Tanah Air secara diam-diam setelah ramai pemerhati pemilu permasalahkan keberadaannya di Singapura.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebenarnya beberapa kali membantah tudingan server Sirekap yang bermasalah berada di luar negeri.
Kembalinya server Sirekap ke pangkuan Ibu Pertiwi tersampaikan pemerhati telematika, multimedia, AI & OCB independen, Roy Suryo, dalam keterangan resminya, Sabtu 24 Februari 2024.
“Alhamdulillah, ‘Anak ayam sudah kembali ke Induknya’. Istilah ini mungkin cocok untuk menggambarkan bagaimana situs Sirekap KPU (yang sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd) kini diam=-diam sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia,” ungkap Roy Suryo.
“Jadi kalau dalam beberapa hari kemarin Sirekap tersebut sempat ‘mati’ alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi migrasi itu,” tambahnya.
Server Sirekap Masih Terdaftar Alibaba Cloud LLC
Menurut Roy Suryo, saat ini Sirekap KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta. Dengan catatan, masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC.
“Jadi pemindahan atau migrasi (sekali lagi diam-diam, dengan alasan ‘Perbaikan Sistem’) ini mungkin memang buru-buru dikejar sebelum audit forensik IT KPU jadi terlaksanakan untuk proyek yang sudah membuat heboh dan menimbulkan keresahan masyarakat tersebut. Istilahnya, sebelum ketahuan sudah ‘dilarikan/diselamatkan’ terlebih dahulu,” paparnya.
Getol menyoroti server Sirekap dari sisi teknis, mantan politikus Partai Demokrat itu mengaku secara pribadi tidak berpretensi apapun terhadap semua yg selama ini ia ungkapkan.
“Tentu bersyukur bahwa akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP/Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 di dalamnya memuat aturan agar data penting dan vital harus tersimpan di dalam negeri belum sepenuhnya terberlakukan. Karena baru tersahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 akan berlaku penuh. Namun seharusnya UU tersebut KPU patuhi sebagai lembaga yang resmi menyelenggarakan pemilu,” paparnya.
Audit Forensik IT KPU
Meski demikian, lanjut dia, saat Audit Forensik IT nantinya berlangsung, Auditor yang cerdas tetap bisa menemukan menemukan jejak digital perpindahan IP Address dari yg sebelumnya Singapura menjadi Jakarta.
“Sekali lagi, meski hal tersebut terlakukan untuk menyesuaikan aturan perundangan yang ada. Namun sebelumnya de facto pernah terjadi data-data di cloud Sirekap tersebut tersimpan di luar negeri yang tidak sesuai, bahkan melanggar aturan,” tudingnya.
Karena itu, Roy Suryo tetap mendorong audit forensik IT terlakukan. Karena selain membongkar jejak digital di atas, juga untuk menelisik mengapa bisa terjadi “Auto Algorithm” yg mengakibatkan angka-angka bisa otomatis melonjak tajam. Bukan hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7, tetapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan.
“Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah sebodoh itu menimbulkan kesalahannya,” katanya lagi.
Ini juga penting terkait informasi ICW/Indonesian Corruption Watch dan KontraS yang menyatakan perlunya audit investigatif guna membuka anggaran uang rakyat yang sudah KPU habiskan.
Kabar menyebutkan nilau anggarannya Rp3,5 miliar dari proyek KPU yang bekerja sama dengan salah satu Kampus ternama di Bandung. Ini berdasarkan MoU tahun 2021.
Anggaran Perpindahan Server dari Singapura
Audit investigatif juga bisa membuka anggaran-anggaran gelap perpindahan penyewaan server yang sebelumnya di Singapura ke Jakarta. Karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yang mau jadi “korban” untuk menanggung biayanya agar tidak teritulis.
‘Artinya citra kampus ternama di Bandung itu dapat terpulihkan agar tidak terus-terusan menjadi perbincangan di berbagai media sosial belakangan ini.
Apalagi sudah tersebut di media nama GAPS selaku penanggungjawab proyek tersebut sebagai realisasi adanya MoU antara kampus di Bandung dan KPU. “Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat utk masyarakat,” tambah Roy.
Menurut dia, kalau KPU menolak audit oleh institusi yg independen maka itu adalah Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KPI).
Di mana di dalam UU KPI mempersyaratkan pengungkapan poyek yang menggunakan anggaran negara atau uang rakyat. Dengan demikian, ini tidak termasuk dalam hal yang terahasiakan. Artinya harus terbuka sejelas-jelasnya ke publik.
Semua hasil audit, yaitu forensik IT dan investigatif anggaran nantinya akan sangat bermanfaat. Ini bsia menjadi bahan yang terperlukan jika DPR menggunakan hak angket Pemilu 2024. Karena hasil dari audit akan bisa menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kesalahan kemarin.
“Pelaksanaan hak angket di DPR juga bisa membongkar apakah modus kesalahan yang terjadi selama Pemilu 2024 ini (termasuk Sirekap). Apakah bersifat terstruktur sistematis masif (TSM) atau tidak. Karena Pansus Angket akan leluasa memanggil semua pihak terkait dengan kegiatan itu,” papernya.
Kesimpulannya, tegas Roy Suryo, pemindahan server Sirekap KPU bisa juga teranggap sebagai upaya TSM untuk bersih-bersih kesalahan atau penghilangan barang bukti. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"