KONTEKS.CO.ID – Cara membuat SIM online terbahas di sini. Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru merupakan hal yang penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Memahami proses, syarat, dan biaya yang terlibat dalam pembuatan SIM baru, terutama secara online, menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan dan kenyamanan dalam berkendara.
Sebelum mengambil langkah untuk membuat SIM baru, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami prosesnya dengan baik.
Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, pengemudi dapat mengurangi kebingungan dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Cara Membuat SIM Online dan Prosesnya
Proses pembuatan SIM secara online dapat menjadi pilihan yang nyaman bagi banyak orang. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda.
- Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang diperlukan.
- Pilih menu SIM dan kemudian pilih sub-menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti instruksi dengan cermat untuk mengisi data Anda.
- Setelah data terisi, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
- Ikuti ujian teori yang tersedia. Jika berhasil lulus, tentukan tanggal untuk ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya.
- SIM dapat pemohon ambil setelah Anda lulus ujian praktik.
Syarat-Syarat Pembuatan SIM
Memahami syarat-syarat pembuatan SIM adalah langkah penting sebelum memulai prosesnya. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu terpenuhi untuk membuat SIM baru:
1. Syarat untuk SIM Perseorangan
- Usia minimal yang tertetapkan untuk setiap jenis SIM.
- Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat dari dokter, dan pas foto berukuran 3×4.
- Tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi RIKKES Jasmani dan epPsi.
2. Syarat untuk SIM Umum
- Usia minimal yang berbeda untuk setiap jenis SIM umum.
- Dokumen pendukung yang sama dengan SIM perseorangan.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru telah TERtetapkan oleh peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian biaya untuk setiap jenis SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Tambahan biaya tes kesehatan dan psikologi berkisar antara Rp0 hingga Rp100.000, tergantung pada rumah sakit yang Anda pilih.
Membuat SIM baru secara online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pengemudi. Dengan memahami proses, syarat, dan biaya yang terlibat, pengemudi dapat mengurus SIM mereka dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengurus SIM, penting untuk mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, baik untuk pengendara perseorangan maupun umum.
Dapatkan informasi terbaru tentang pembuatan SIM secara online dan tips berguna lainnya dengan bergabung dalam komunitas SIM Online. Tetap terhubung dan up-to-date dengan semua proses pembuatan SIM yang terkini.
Dengan memahami proses, syarat, dan biaya yang terlibat dalam pembuatan SIM baru secara online, pengemudi dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan lalu lintas dan memastikan kenyamanan dalam berkendara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"