KONTEKS.CO.ID – Keamanan data TikTok menjadi celah bagi Administrasi Joe Biden untuk menekan ByteDance angkat kaki dari pasar AS.
Sekadar informasi, undang-undang (UU) terbaru di Amerika yakni Deterring America’s Technological Adversaries Act (Data Act) telah memungkinkan adanya pemblokiran terhadap aplikasi berbagi video pendek asal China tersebut di AS.
Sehubungan keamanan data TikTok yang membuat AS membuat UU khusus, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan, pihaknya berencana menemui TikTok.
“Ya ini (TikTok) mau ketemu saya pekan depan, kita akan bicarakan itu,” katanya saat termintai komentar soal UU baru AS di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
“Ya belum tahu (mau bicara apa), tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data apa itu. Sebab banyak yang mencurigai seperti itu,” tambahnya.
Keamanan Data TikTok Mencurigakan, AS Bentuk UU Khusus
Politikus AS semakin ketat terhadap operasional TikTok di Amerika Serikat. Anggota DPR setempat telah mengajukan UU yang membolehkan Presiden Joe Biden “menendang” platform asal Beijing itu.
Teks UU Data Act secara spesifik menyematkan nama TikTok dan ByteDance sebagai perusahaan induk dari aplikasi berbagi video pendek tersebut.
UU tersebut memberikan wewenang Presiden Biden untuk menjatuhkan denda sampai pemblokiran operasional kepada kedua entitas asal China itu.
TikTok sendiri memiliki 170 juta pengguna di Amerika. Mereka telah menjadi isu utama di Washington, bahkan sejak era Administrasi Donald Trump.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"