KONTEKS.CO.ID – THR driver ojol dan kurir baru saja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampaikan dalam konferensi pers terkait tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024, Senin 18 Maret 2024.
Berita terkait tunjangan hari raya, termasuk THR driver ojol pun terunggah di situs resmi Kemnaker.
Namun, Selasa sore, 19 Maret 2024, saat Konteks coba mengakses berita dengan judul “Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir…”, ternyata berita itu tak bisa terbaca.
Saat terklik, tak ada berita yang tercari tersebut. Yang ada hanya keterangan, “Halaman tidak ditemukan. Maaf halaman yang Anda tuju tidak ditemukan. Silahkan klik tombol dibawah untuk kembali ke halaman utama.”
Sementara dua berita lainnya seputar THR Lebaran 2024 aman untuk pembaca klik.
Terkabarkan sebelumnya, Lebaran 2024 mungkin menjadi Idul Fitri yang tak terlupakan bagi driver ojol dan kurir logistik. Kementerian Ketenagakerjaan meminta Gojek, Grab dkk untuk memberikan tunjangan hari raya bagi mitranya itu.
Kewajiban THR driver ojol tersampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia meminta perusahaan ojek online dan kurir logistik membayar THR untuk mitranya.
Putri menjelaskan, hubungan kerja ojol dan kurir logistik memang kemitraan. Namun kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ini sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ojol salah satu yang kami imbau terbayarkan (THR-nya). Walaupun hubungan kerjanya kemitraan, namun masuk kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam lingkup SE THR ini,” ungkapnya, mengutip Selasa 19 Maret 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"