KONTEKS.CO.ID – Hati-hati bermain medsos (media sosial). Jangan hanya karena ingin viral justru berujung meja hijau. Hal ini terjadi pada dua akun yang diduga menyebarkan informasi hoax.
Lion Air telah mengadukan dua akun medsos ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat berdasarkan metari konten video milik akun @lelahmiskinproject dan serta @ramdanalamsyah.id.
Mereka, masing-masing, telah mem-posting video berjudul “Ngintipin Lion di Udara” dan “Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air” yang menyebut nama maskapai Lion Air.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, menjelaskan, pihaknya telah mempelajari materi konten video itu. Bahkan telah mengadukannya ke Bareskrim Polri.
Dia menilai konten bersifat negatif dan melakukan pencemaran nama baik perusahaan. “Perusahaan sudah menelaah isi konten video tersebut, serta telah melaporkannya pada pihak berwenang guna selidik dan sidik terhadap tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id, serta pengawasan dan pengendalian,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Langkah ini demi menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya yang akan ditempuh Lion Air.
“Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat,” lanjut dia.
Dia menegaskan, pengadian dibuat guna melawan penyebaran konten negatif di medsos. Perusahaan selalu mendahulukan faktor keselamatan dalam pengoperasian penerbangan semua jenis pesawatnya.
Untuk diketahui, jenis pesawat Lion Air yang melayani bisnis penerbangan adalah Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO.
Dia menegaskan, Lion Air juga mematuhi faktor keamanan dan kenyamanan atau safety first dan upaya tak menyebabkan penyebaran Corona.
Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air, sambung Danang, merujuk aturan internasional serta nasional. “Ketentuan yang ditetapkan produsen pesawat udara, dan regulasi yang diterbitkan dari internal Lion Air,” sebutnya.
Ditegaskannya, rangkaian SOP sebelum penerbangan harus dilakukan untuk operasional penerbangan normal dan lancar. Ini demi memastikan pesawat layak mengudara, serta dilaksanakan persiapan penerbangan secara tepat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"