KONTEKS.CO.ID – THR driver ojol Grab sudah manajemen Grab Indonesia sediakan. Ini adalah tindak lanjut dari imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran THR.
Ya Kemnaker meminta Grab, Gojek dan kawan-kawan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojek online alias ojol dan kurir pengiriman logistik.
Merespons permintaan Kemnaker, Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR kepada para pekerja yang mempunyai hubungan kerja konfensional. Antara lain, dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mereka menegaskan, pemberian THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk pembaca ketahui, driver ojol selama ini berstatus sebagai mitra Grab Indonesia. Dengan demikian, THR yang Grab Indonesia siapkan ialah insentif khusus Hari Raya Idulf Fitri.
“Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini (Ramadan), Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan perusahaan berikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Grab Indonesia dalam keterangan resminya, mengutip Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Grab Indonesia, pembayaran insentif khusus ini sesuai imbauan dari Kemenaker. “Pemberian dalam bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat terberikan dalam berbagai bentuk dan tersesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata mereka. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"