KONTEKS.CO.ID – Starlink uji coba di IKN. Informasi rencana Elon Musk melakukan percobaan jaringan internet di Ibu Kota Negara Nusantara tersampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, Proyek Pengembangan Konstelasi Satelit Starlink telah mengajukan perizinan operasional di Tanag Air.
Space X telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Budi Arie Setiadi menekankan, Starlink wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi syarat beroperasi di Indonesia. Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan uji coba di Ibukota Negara (IKN).
“Kalau di IKN itu (Starlink) dia bakal melakukan uji coba dan lagi kami usahakan time table-nya (jadwal) uji coba layanan Starlink di tahun 2024,” katanya, mengutip Kamis 4 April 2024.
Pemerintah, lanjut dia, membuka peluang bagi perusahaan telekomunikasi skala nasional maupun global untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.
“Kita lihat nanti perkembangannya, yang penting kita harus bikin bisnis yang fair, level playing field-nya juga dan semua harus ikuti regulasi yang ada,” tandasnya.
Elon Musk Kantongi Iizin Starlink Uji Coba di IKN
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menambahkan, terkait proses perizinan operasi, Starlink telah membangun hub dan memenuhi standarisasi perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.
“Jadi mereka ada kemungkinan sudah comply untuk VSAT. Untuk internet (ISP) dia harus bekerja sama dengan NAP, mungkin belum selesai perjanjian kerja sama,” tambahnya.
Toni menjelaskan, rentan waktu uji coba merupakan kebijakan pihak Starlink. Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan uji coba tertargetkan berlangsung antara sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Kemungkinan sebelum atau setelah Lebaran. Nanti harapannya uji coba untuk penggunaan satu ground segment-nya menggunakan layanan mereka,” jelasnya.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo itu menegaskan, terdapat perbedaan kedudukan antara Starlink Global dan Starlink Indonesia.
Menurut dia, Starlink Indonesia menjadi bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. “Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia. Mereka beli perangkat dan internetnya ke Starlink global, jangan tersamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub dis ini,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"