KONTEKS.CO.ID – Modus ganjal ATM, SE, 27, penjahat asal Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan, berhasil menggondol duit korbannya hampir Rp1 miliar.
SE berhasil memperdayai korban yang merupakan wanita lansia asal Kudus. Akibatnya, korban mengaku kehilangan uang hingga Rp939 juta.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus lama. SE beraksi di sebuah bilik ATM di Jalan Jenderal Sudirman di depan Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus, pada 2 Maret 2024
Sebelum jatuh korban lainnya, Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus SE.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan, penangkapan pelaku bermodus mengganjal ATM berawal dari laporan warga ke Polres Kudus.
Seusai menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku ke Kabupaten OKU Selatan.
Kronologis Penjahat Modus Ganjal ATM Kuras Rekening Lansia Kudus
Saat beraksi, pelaku menunggu target ibu-ibu yang akan menarik uang tunai di ATM. Kejahatan ini berawak saat korban hendak transfer uang melalui kartu ATM.
Korban lalu memasukkan kartu ATM ke dalam mesin. Seusai transaksi, korban menekan tombol ‘cancel’. Tapi kartu ATM-nya tak bisa keluar sehingga ia merasa kartunya sudah tertelan di mesin ATM.
Lalu ia keluar dan menginformasikannya ke pelaku jika kartu ATM miliknya tertelan mesin ATM. Kemudian SE membantu korbanbertransaksi melalui non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATM. Tapi tidak bisa karena transaksi gagal.
SE menyarankannya untuk mengurusnya ke kantor bank korban. Sayangnya korban tak sadar jika pelaku sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.
Satya menceritakan, SE awalnya sudah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan perekat yang sudah termodifikasi ke ATM.
“Saat korban merasa ATM-nya bermasalah, di sanalah SE mulai melancarkan kejahatannya. Ia pura-pura membantu,” tukasnya.
Pelaku Beli Mobil Honda Brio
Nah setelah korban pergi, SE dengan mudah mengambil kartu ATM milik korban dari mesin ATM yang sebelumnya ia ganjal.
Bisa Anda tebak, selanjutnya pelaku menguras uang korbannya.
Dari uang hasil kejahatannya, pelaku menggunakannya untuk membeli mobil Honda Brio warna biru. Lalu mengamankan uang tunai Rp4 juta, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu tas kecil warna cokelat, enam kartu ATM, satu gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.
Akibat kejahatannya menguras rekening korbannya, SE terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"