KONTEKS.CO.ID – MNC Group telah mematikan siaran TV analognya sehubungan peringatan dari pemerintah terkait RCTI, MNCTV, INews, dan GTV yang kedapatan masih nekat siaran dengan teknologi lama tersebut.
Namun kepatuhan itu akan diikuti dengan tindakan lain. Ya, mereka juga telah menyiapkan perlawanan. Melansir laman SINDOnews, pihak MNC Group bersiap mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintah.
MNC Group yang mengatasnamakan RCTI, MNCTV, INews, dan GTV menjawab permintaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Di mana Kementerian Kominfo sudah mematikan siaran TV analog dan beralih ke siaran tv digital sejak Rabu, 2 November 2022, tepat pukul 00.00 WIB.
“Mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” kata MNC Group dikutip SINDOnews, Kamis, 3 November 2022.
Faktanya permintaan ini dipenuhi MNC Group. Meskipun sampai hari ini, jam, dan detik ini, perusahaan mengklaim belum ada satu surat tertulis pun yang diterima mereka terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek guna mendukung progam Analog Switch Off.
Dengan demikian, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan ASO. Mereka menilai mematikan siaran dengan sistem analog bisa merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan ada 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali membeli Set Top Box, mengganti televisi digital, atau berlangganan tv parabola.
MNC Group melihat adanya regulasi yang saling bertentangan, terutama dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam salah satu petitum dikatakan secara tegas untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Di samping serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Faktanya ada pertentangan atau dengan dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak nasional, membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
“Meskipun tetap taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum berlaku,” kata MNC Group dikutip dari laman SINDOnews. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"