KONTEKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan uji coba kirim surat tilang elektronik atau e-tilang via WhatsApp.
Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, selama uji coba pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu agar pengiriman e-tilang via WhatsApp tidak disalahgunakan.
Menurut Raden, hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat e-tilang via WhatsApp akan disampaikan secara resmi pada Senin, 6 Mei 2024.
“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet kepada wartawan, Minggu 5 Mei 2024.
Kata Slamet, jika hasil asesmen lolos pengiriman e-tilang melalui WhatsApp akan berlaku secara nasional.
“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” katanya.
Sementara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah pengiriman konfirmasi e-tilang melalui WhatsApp hingga SMS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelanggar yang terekam kamera ETLE akan mendapat kiriman notifikasi.
“Dari 5 nomor HP dari Ditlantas. Jadi autentikasi e-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail,” jelas Ade Ary.
Adapun, 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Awas Penipuan APK Kuras Rekening
Waspadai penipuan berkas konfirmasi e-tilang pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pasalnya, pembicaraan kirim berkas konfirmasi e-tilang pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali muncul.
Berkas tersebut terlampir dengan dokumen berformat Android Package Kit (APK) ke nomor WhatsApp.
Misalnya APK dengan nama file “Confirmasi E-Tilang (ETLE)”. Si pengirim mengklaim diri selaku Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Tak ingin masyarakat terkena peretasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak ada surat e-tilang terkirim melalui WhatsApp.
Turn Back Hoax menyatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi ETLE melalui kontak WA dengan format APK.
Polisi hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT Pos Indonesia dengan alamat tujuan.
“Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat yang menerima ETLE dan kode bayar melalui WhatsApp perlu waspada. Waspada terkena modus penipuan terbaru melalui file APK yang tengah marak di masyarakat. Untuk memastikan kebenaran pesan terkait ETLE, masyarakat bisa melakukan pengecekan. Cek melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data,” tulis Kominfo di laman resminya, terlihat Selasa 23 April 2024.
Sekadar informasi, modus penipuan kuras rekening dengan file .APK di pesan WA sebelumnya sudah pernah terjadi. Namun dengan format berbeda.
Di antaranya, APK undangan pernikahan, info perbankan, cek data BPJS atau asuransi, dan pengecekan resi pengiriman paket. Pelaku ingin korbannya terkecoh dan mengklik file APK di perangkatnya.
Kalau berhasil, malware di dalam file APK akan melakukan tugasnya meretas data pribadi, kredensial, password, PIN, nomor kartu kredit, dan menguras saldo rekening.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"