KONTEKS.CO.ID – Pemerintah terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu inovasi terbaru yakni aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal),
Dengan Aplikasi Signal, memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak secara online tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Signal
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
Setelah menginstal, kemudian registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Pastikan untuk mengunggah foto e-KTP Anda.
2. Lengkapi Data Kendaraan STNK
Setelah menyelesaikan proses registrasi, Anda harus menginput data kendaraan yang akan diperpanjang atau disahkan STNK-nya
Jika kendaraan adalah milik sendiri, pilih menu “tambah data kendaraan bermotor” dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) beserta 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika kendaraan bukan milik sendiri, tambahkan data kendaraan dokumen digital dengan memasukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto e-KTP milik pemilik kendaraan.
3. Pengesahan STNK
Setelah data kendaraan terisi lengkap, pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan ikuti instruksi untuk mengirimkan dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, Anda akan diberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
4. Pembayaran STNK Online
Setelah mendapatkan informasi tentang jumlah pajak, Anda dapat melakukan pembayaran secara online melalui salah satu bank yang tersedia.
Ikuti langkah-langkah yang aplikasi tampilkan untuk menyelesaikan pembayaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara praktis dan nyaman melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Namun, perhatikan bahwa Anda hanya dapat menggunakan aplikasi Signal untuk memperpanjang STNK tahunan atau mengesahkan STNK.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda tetap harus datang ke Samsat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"