KONTEKS.CO.ID – Bermodal modifikasi email, peretas jahat yang beroperasi di Indonesia berhasil membobol rekening perusahaan Singapura hingga puluhan miliar rupiah.
Beruntung, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email tersebut. Kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan, pada 25 April 2024 penyidik menangkap lima tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita.
Modus dari para pelaku ialah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.
Bayu menutirkan, kronologi dari pengungkapan kasus peretas jahat adalah Kepolisian Singapura mendapatkan laporan dari korban yang merupakan perusahaan di sana. Lalu laporan itu mereka sampaikan ke Bareskrim Polri.
Perusahaan abal-abal yang para tersangka bentuk lalu berkomunikasi dengan perusahaan korbannya di Singapura sehubungan bisnis. Transaksi terlakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.
“Mengelabui korbannya dengan memanfaatkan email palsu. Yakni, mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” kata Bayu.
“Korban merugi Rp32 miliar,” sebutnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka. CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.
Berbagai peran para tersangka jalani. CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan.
Selain mereka, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih buron. Ia berperan melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan calon korbannya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"