KONTEKS.CO.ID – Warganet mendesak Kantor Bea Cukai menyeret pemilik akun Clarissa Paäth @ClarissaIcha ke meja hijau terkait hoax pajak peti mati.
Sudah menjadi rahasia umum Bea Cukai menjadi sasaran perundungan pascaakun Twitter atau X @ClarissaIcha mengunggah tudingan pajak peti mati oleh lembaga di bawah Kemenkeu tersebut.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi 😤🤬 Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit @ClarissaIcha pada Sabtu 11 Mei 2024 kemarin.
Belakangan akun @ClarissaIcha meminta maaf atas kesalahan dan kegaduhan yang ia buat di media sosial.
“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. (3),” ucapnya.
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih. (4),” tulis @ClarissaIcha meminta maaf.
Warganet Desak Bea Cukai Polisikan Pemilik Akun Penyebar Hoax
Namun permintaan maaf @ClarissaIcha dinilai warganet belum cukup. Mereka berharap Bea Cukai mau mempidanakan penyebar hoax.
“Mohon @beacukaiRI segera proses hukum,” pinta @thehenrisap****, terlihat Senin 13 Mei 2024.
“Kalau cuman minta maaf selesai, ya nanti paling ada lagi yang bikin gaduh. Proses dong penyebaran berita hoax 😠,” timpal @Burhan_R****.
“masalah (fitnah) yg bersifat pribadi di medsos antar 2 org aja bisa di penjara, apalagi ini melibatkan satu instansi + bikin gaduh nasional. Mbk sbg lulusan hukum tau dong hukuman penjara min n max nya berapa?” cetus @hermawanadi****.
“Halah omong kosong, jelasin aja nanti di kantor polisi,” desak @Ionefederi****.
“ini sih proses aja, ga punya info valid asal ngetik aja,” kritik @KikiHen****.
“Tolong penjarakan manusia ini @beacukaiRI,” pinta @melki****.
Akun @cindyfrici**** juga mendesak pihak berwajib menangkap pemilik akun. “TANGKAPPPPPP LAH HOAX INI SAMA PENCEMARAN NAMA BAIK BISA DI PROSES HUKUM,” desak @cindyfrici****.
Belajar dari kasus ini, harapannya masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat konten media sosial. Sebab penyebaran fitnah atau hoax di media sosial bisa berujung jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"