KONTEKS.CO.ID – Para nasabah bank sering menghadapi masalah kehilangan atau tertelannya kartu ATM.
Saat mengalami hal ini, langkah pertama yang harus segera nasabah lakukan adalah melakukan pemblokiran kartu ATM.
Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) dapat dengan mudah dan aman melakukan proses pemblokiran.
Berikut adalah cara blokir ATM BNI melalui berbagai platform, baik melalui internet banking maupun mobile banking.
Cara Blokir ATM BNI lewat Internet Banking
Langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran kartu ATM BNI melalui layanan internet banking adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi internet banking BNI di HP atau laptop Anda.
- Login ke akun internet banking BNI menggunakan User ID dan password Anda.
- Pilih menu “Permohonan Layanan” dari menu utama.
- Klik pada opsi “Blokir Kartu Debit”.
- Pilih rekening yang ingin Anda blokir, kemudian klik “Lanjut”.
- Pilih nomor kartu debit yang ingin diblokir.
- Pilih alasan pemblokiran kartu dari opsi yang tersedia.
- Masukkan BNI e-secure challenge yang ditampilkan di perangkat yang terhubung.
- Masukkan respons e-secure yang diterima pada halaman internet banking BNI.
- Klik “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pemblokiran.
Cara Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking
Pengguna BNI Mobile Banking juga dapat melakukan pemblokiran kartu ATM BNI dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi BNI Mobile Banking di HP Anda.
- Login menggunakan User ID dan MPIN, atau melalui fitur Biometrik sidik jari jika tersedia.
- Pada halaman utama, pilih menu “Pengaturan”.
- Pilih opsi “Atur Kartu Debit” dan pilih rekening yang ingin Anda blokir.
- Klik pilihan “Blokir Kartu Debit”.
- Masukkan Password Transaksi Anda dan klik “Lanjut”.
- Ikuti instruksi berikutnya hingga Anda melihat konfirmasi bahwa rekening Anda telah berhasil diblokir.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat melakukan pemblokiran kartu ATM BNI yang hilang atau tertelan.
Selain itu, pemblokiran ini juga merupakan langkah yang penting untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan kartu Anda.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"