KONTEKS.CO.ID – MUI mendorong YouTuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengeluarkan zakat. Dorongan ini tertetapkan melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa.
Para ulama melihat industri digital memiliki potensi untuk terus berkembang dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat. Termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” ungkap Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, saat menutup Ijtima Ulama VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung, Kamis 31 Mei 2024.
Karena itu, tegas dia, Forum Ijtima Ulama VIII menetapkan bahwa Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI: Konten Kreator Bayar Zakat!
Ni’am menjelaskan, kewajiban zakat bagi YouTuber, Selebgram, dan para pelaku ekonomi kreatif memiliki sejumlah ketentuan. Antara lain, objek usaha atau jenis konten tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
“Telah mencapai nishab, yaitu senilai 65 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” tambah Guru Besar UIN Jakarta ini.
Ia mengatakan, jika sudah mencapai nishab, maka zakatnya dapat terkeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).
Selain itu, jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Lalu terkeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
Sementara kadar zakatnya adalah sebesar 2,5% jika menggunakan periode tahun qamariyah. Atau 2,57% jika menggunakan periode tahun syamsiyah.
“Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya.
Hanya Ketua MUI Bidang Fatwa itu menegaskan, kewajiban zakat berlaku bagi mereka yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.
“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"