KONTEKS.CO.ID – Telegram mendapatkan surat peringatan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait isu judi online.
Bahkan Kominfo bakal memblokir Telegram dalam sepekan tidak merespons peringatan terkait judi online.
Ancaman itu tersampaikan Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Gedung Kementerian Kominfo.
“Kami telah memanggil Telegram, Kominfo sudah berkirim surat kedua guna kereka follow-up. Kami memberikan waktu sepekan untuk merespon,” cetus semmy, Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menegaskan, kalau platform terus membiarkan aplikasinya menjadi sarang judi online, pemerintah akan menutup aplikasi tersebut di Indonesia. Jika Kementerian sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram tanpa ada respons, maka platform segera terblokir.
Pemerintah sendiri sudah membentuk Satgas Judi Online dengan harapan bisa membantu pmemberantas judi online. Pihaknya juga bekerja sama dengan BI dan OJK guna membantu menutup rekening yang tercurigai terkait kegiatan judi daring.
“Kalau di-takedown, (tinggal) takedown aja, tapi kan dia (judi online) muncul terus. Nama mereka berbeda-beda. Kalau di digital itu domain itu satu karakter berbeda ya berbeda, itu rumah alamat baru. Itu mati satu tumbuh seribu yang tiap hari kita lakukan,” keluhnya.
Karena itu, Kominfo perluas ranah pemblokirannya. Bukan cuma domain IP yang menjadi ruang Kominfo. ‘”Sekarang ke finansial, mungkin kerja sama dengan internasional,” sambungnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"