KONTEKS.CO.ID – Cara mengaktifkan fitur e-PSPT. Bagi para wajib pajak, penggunaan DJP Online sangat membantu untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan secara efisien dan mudah.
Salah satu fitur penting yang dapat wajib pajak aktifkan adalah e-PSPT. Berikut adalah cara untuk mengaktifkan fitur e-PSPT di DJP Online.
Langkah-langkah Cara Mengaktifkan Fitur e-PSPT
- Buka DJP Online:
- Langkah pertama adalah membuka situs DJP Online melalui browser favorit Anda. Masuk ke halaman login dengan mengunjungi DJP Online.
- Login ke Akun Anda:
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul pada halaman login. Klik ‘Login’ untuk masuk ke akun Anda.
- Akses Menu Profil:
- Setelah berhasil login, arahkan kursor ke menu dan klik opsi ‘Profil’ yang terletak pada bagian atas halaman.
- Aktivasi Fitur:
- Di halaman profil, cari dan klik ‘Aktivasi Fitur’.
- Centang Opsi e-PSPT:
- Pada halaman aktivasi fitur, cari opsi ‘e-PSPT’ dan beri centang pada kotak di sebelahnya untuk mengaktifkan fitur tersebut.
- Konfirmasi Perubahan:
- Setelah mencentang opsi e-PSPT, klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’.
- Konfirmasi Pertanyaan:
- Akan muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’. Klik ‘Ya’ untuk melanjutkan.
- Login Ulang:
- Setelah mengkonfirmasi perubahan, Anda akan diminta untuk login kembali ke akun DJP Online Anda. Masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Akses Layanan:
- Setelah login ulang, klik ‘Layanan’ untuk mengakses fitur e-PSPT yang sudah diaktifkan.
Manfaat Mengaktifkan e-PSPT
Menggunakan fitur e-PSPT memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat mengakses dan mengelola SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
- Efisiensi Waktu: Proses pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih cepat dan efisien.
- Pengelolaan Dokumen Digital: Memungkinkan penyimpanan dokumen secara digital, sehingga lebih mudah diakses dan aman dari risiko kerusakan atau kehilangan.
- Pelaporan yang Akurat: Mengurangi kesalahan dalam pelaporan karena sistem otomatis membantu dalam proses pengisian data.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mengaktifkan fitur e-PSPT di DJP Online dan menikmati kemudahan dalam mengurus keperluan perpajakan. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"