KONTEKS.CO.ID – Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk.
Untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan menggunakan format 16 digit. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan Pemadanan NIK menjadi NPWP
Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk:
- Mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia:
- Mempermudah integrasi data antar lembaga dan instansi pemerintah.
- Mewujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif dan Efisien:
- Memperbaiki sistem administrasi perpajakan untuk lebih mudah diakses dan diatur.
- Pembentukan Big Data Basis Pajak:
- Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk menciptakan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
- Persiapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP):
- NIK akan digunakan sebagai common identifier dalam sistem baru tersebut.
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan atau memvalidasi NIK menjadi NPWP secara mandiri:
- Buka Situs DJP Online:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP:
- Masukkan 15 digit NPWP Anda.
- Masukkan Kata Sandi dan Kode Keamanan:
- Login dengan menggunakan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai.
- Akses Menu Profil:
- Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”.
- Masukkan NIK:
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Validasi NIK:
- Klik “Validasi” untuk memeriksa validitas NIK, kemudian klik “Ubah Profil”.
- Logout untuk Uji Validasi:
- Logout dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login Kembali:
- Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
- Validasi Selesai:
- Jika berhasil login, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP
Jika wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP sebelum 1 Juli 2024, mereka akan menghadapi sejumlah risiko yang dapat menghambat akses layanan perpajakan. Berikut adalah enam potensi kendala yang mungkin dihadapi:
- Layanan Pencairan Dana Pemerintah:
- Terbatas atau tidak bisa mengakses layanan pencairan dana dari pemerintah.
- Layanan Ekspor dan Impor:
- Kesulitan dalam mengurus proses ekspor dan impor.
- Layanan Perbankan dan Sektor Keuangan:
- Terhambat dalam mengakses layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan Berusaha:
- Kesulitan dalam mendirikan badan usaha dan mendapatkan perizinan usaha.
- Layanan Administrasi Pemerintahan:
- Terbatas dalam mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang terselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Layanan Lain yang Mensyaratkan NPWP:
- Terhambat dalam mengakses layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP, harapannya administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih baik, efisien, dan terintegrasi.
Pastikan Anda melakukan validasi dan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024 untuk menghindari kendala akses layanan perpajakan dan layanan terkait lainnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"