KONTEKS.CO.ID – Indonesia akan mendeportasi 103 warga Taiwan yang terduga melakukan kejahatan dunia maya di Pulau Bali.
Operasi tangkap tangan Polri menjaring 91 pria, 12 wanita dengan ratusan perangkat. Mereka tertuduh melakukan penipuan dunia maya lintas batas dan pelanggaran visa.
Pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi setempat mengatakan, petugas menangkap 103 pemegang paspor Taiwan. Mereka terduga melakukan operasi kejahatan dunia maya dan menjadikan Bali sebagai basis operasinya.
Petugas imigrasi di pulau liburan populer itu menggerebek sebuah vila di Kabupaten Tabanan pada hari Rabu. Mereka meringkus 12 perempuan dan 91 laki-laki yang membawa ratusan telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya.
Dugaannya, mereka melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kejahatan dunia maya. Para pelaku juga menyalahgunakan visa mereka. “Mereka akan kami deportasi,” kata Direktur Imigrasi Bali, Saffar Muhammad Godam, sambil memperlihatkan laptop dan router, melansir Minggu 30 Juni 2024.
Pemerintah Indonesia Tak Bisa Menuntut Pelaku Kejahatan Siber
Pejabat Indonesia tidak dapat menuntut mereka karena dugaan kejahatan tersebut berada di luar yurisdiksimya. Pelaku juga menargetkan individu di luar negeri.
“Namun kami bekerja sama erat dengan pihak berwenang terkait. Termasuk pihak yang berada di Malaysia,” kata Saffar, mengutip Al Jazeera.
Pihak berwenang menyebarkan foto-foto yang menunjukkan puluhan tahanan berbaring tengkurap di samping kolam renang dan vila tiga lantai. Semuanya kini tertahan di pusat penahanan di Denpasar, Bali, tunduk pada tindakan administratif imigrasi.
Indonesia sedang menyelidiki apakah kelompok tersebut mungkin memiliki hubungan dengan sindikat internasional.
Sementara Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan, kedutaan de facto Taiwan di negara tersebut telah terberitahu bahwa dari 103 orang yang tertangkap, ada 14 orang yang tercurigai sebagai warga Taiwan.
Meningkatnya jumlah kelompok penipuan dunia maya di Asia Tenggara semakin mengkhawatirkan. Pihak berwenang di negara-negara seperti China, Indonesia, dan Malaysia meningkatkan upaya untuk menghentikannya.
Indonesia, berdasarkan informasi dari pihak berwenang China, sebelumnya telah menghadapi jaringan kejahatan dunia maya internasional yang menargetkan korban di Tiongkok.
Pada 2018, Polda Bali menangkap 103 warga negara China, bersama 11 WNI. Mereka menjalankan sindikat penipuan dunia maya bernilai jutaan dolar AS yang menargetkan pengusaha dan politisi kaya di China.
Indonesia sendiri belakangan menjadi ladang emas bagi operator judi online dunia, terutama negara-negara di Sungai Mekong. Nilainya mencapai triliunan rupiah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"