KONTEKS.CO.ID – Kemenperin larang iPhone 16 terjual di Indonesia. Meski demikian, sudah ada 9.000 unit ponsel terbaru besutan Apple yang mengadopsi AI itu sudah masuk ke Tanah Air.
Ada alasan kuat bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)larang penjualan Apple iPhone 16 series di pasar handphone nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, pihaknya berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler. Tujuannya, guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Kebijakan itu juga sebagai usaha memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar. Pasar HP di Indonesia memiliki jumlah ponsel aktif hingga 354 juta perangkat. Jumlah itu melebihi jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023.
Kemenperin pun memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16. Sebab Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple itu.
Namun Febri menyebutkan, produk iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak pesawat/kapal, atau melalui pos serta tidak terperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan penumpang bawa dan membayar pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh terperjualbelikan. Dan ini terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri, mengutip Senin 28 Oktober 2024.
Kemenperin Larang iPhone 16 tapi Penumpang Pesawat Boleh Bawa Masuk ke Indonesia
Pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini merujuk pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Syaratnya, jumlah yang penumpang tidak boleh lebih dari dua unit,” sebutnya.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang terkirim melalui penyelenggara pos yang tergunakan untuk keperluan sendiri. Juga tidak terperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial terkecualikan dari kewajiban standar teknis.
Di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang terkirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang terimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Sebab PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” paparnya.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Produk masuk melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika terperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pintanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"