KONTEKS.CO.ID – Pemerintah larang iPhone 16 terjualbelikan di pasar gadget Indonesia. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan larangan tersebut.
Airlangga mengatakan, pemerintah bakal melihat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas produk baru Apple, iPhone 16 series.
Saat ini handphone Apple berteknologi AI itu masih terganjal penjualannya di Indonesia akibat belum memenuhi TKDN 40%. Plus adanya komitmen investasi.
“Terkait iPhone (16) nanti kami lihat TKDN (iPhone 16),” kata Airlangga saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap mendorong pemenuhan TKDN kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan tersempurnakan seiring adanya perubahan.
“TKDN tentu juga akan kami dorong dan timnya juga nanti akan tersempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya,” papar mantan Ketum Golkar itu.
Peraturan Menperin Membuat Pemerintah Larang iPhone 16
Ketentuan itu ada pada Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN. Yaitu, melalui skema manufaktur, skema aplikasi, atau skema inovasi.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis. Dengan demikian kartunya harus terperpanjang.
Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"