KONTEKS.CO.ID – IPhone 16 diblokir bisa jadi kenyataan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir iPhone series terbaru yang terjualbelikan di Indonesia.
Ini adalah penegasan Kemenperin bahwa iPhone 16 masih haram memasuki pasar Indonesia -jual-beli. Pemerintah beralasan, Apple yang memproduksi iPhone 16 belum mempunyai sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan, sampai sekarang pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap peredaran iPhone 16 di Tanah Air. Khususnya yang masuk melalui jalur barang bawaan dari luar negeri.
Karena itu ada wacana iPhone 16 diblokir. “Apple iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia melalui jalur bea cukai melalui jalur barang bawaan selalu dalam pengawasan,” kata Febri saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.
IPhone 16 Serius Terancam Diblokir, yang Masuk Indonesia Sudah Belasan Ribu Unit
Sebelumnya ia mengatakan, sudah ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk Tanah Air melalui jalur barang bawaan penumpang.
Lalu dalam satu bulan terakhir, 25 Oktober-10 November 2024, jumlah perangkat yang masuk naik 2.000 unit. Dengan demikinan, total ada 11.000 unit iPhone 16 yang masuk pasar gadget nasional.
Kemenperin juga berencana menyusun cara bagaimana mengecek ulang barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Ini perlu mereka lakukan supaya tak ada iPhone 16 yang “menyusup” dari luar negeri untuk dijual.
Misalnya, sambung Febri, membandingkan identitas pengguna iPhone 16 di Indonesia dengan identitas orang yang membawa masuk ponsel Cupertino itu.
“Intinya, iPhone 16 series yang terbeli di luar negeri (dan) konsumen bawa masuk ke Indonesia, pendaftarannya di Bea Cukai di bandara atau di pelabuhan. Itu kan pakai paspor. Kemudian, terbawa ke Indonesia,” paparnya.
“Nanti kita lihat apakah handphone (Apple iPhone 16) itu terpakai oleh orang yang pegang paspor atau tidak. Nanti kami buat mekanismenya bagaimana mencari itu,” tandasnya.
Febri menambahkan, Kemenperin mempertimbangkan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang terbukti terperjualbelikan di Tanah Air.
Namun ia menegaskan sejauh ini Kemenperin belum menemukan bukti iPhone 16 terperjualbelikan di Indonesia. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"