KONTEKS.CO.ID – Google telah setuju untuk membayar hampir Rp6,1 triliun lantaran melacak lokasi penggunanya, meskipun pelacakan lokasi sudah dimatikan.
“Pelanggaran tersebut dilakukan Google di 40 negara bagian AS,” kata koalisi jaksa penuntut negara, Senin, 14 November 2022.
Dikutip npr.org, pihak berwenang setempat mengatakan, setidaknya sejak 2014, Google melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan menyesatkan pengguna tentang kapan diam-diam perusahaan merekam gerakan mereka.
Kemudian Google menawarkan data yang diambil secara diam-diam kepada pemasar digital untuk menjual iklan. Ini sumber dari hampir semua pendapatan Google.
“Selama bertahun-tahun Google telah memprioritaskan keuntungan di atas privasi penggunanya,” tuding Jaksa Agung Oregon, Ellen Rosenblum, yang memimpin penyelidikan bersama dengan Nebraska.
“Mereka (Google) licik dan menipu,” cetusnya.
Jaksa Agung mengatakan, pembayaran itu adalah penyelesaian privasi multinegara bagian terbesar yang pernah ada.
Data lokasi, yang sering diperoleh oleh penegak hukum dalam penyelidikan kriminal untuk mengidentifikasi tersangka, merupakan bagian penting dari bisnis periklanan Google.
Penyelidik negara menyebutnya informasi pribadi yang paling sensitif dan berharga yang dikumpulkan Google. Apa yang dilakukan perusahaan membantu mereka menargetkan orang-orang dengan iklan berdasarkan lingkungannya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Google berkomitmen pada sejumlah perubahan yang akan membuat praktik pelacakan lokasi perusahaan lebih jelas. Termasuk menunjukkan lebih banyak informasi kepada pengguna saat mereka mengaktifkan.
Atau menonaktifkan pelacakan lokasi dan memberikan ikhtisar terperinci tentang data lokasi yang dikumpulkan Google secara rutin pada halaman web yang dapat diakses konsumen.
Seorang juru bicara Google mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada NPR, bahwa praktik yang digariskan oleh jaksa sudah tua dan sejak itu telah diubah.
“Konsisten dengan peningkatan yang kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir, kami telah menyelesaikan penyelidikan ini yang didasarkan pada kebijakan produk usang yang kami ubah beberapa tahun lalu,” kata Juru Bicara Google José Castaneda.
Dalam posting blog setelah penyelesaian, Google mengatakan, kini memungkinkan orang menggunakan Google Maps dalam apa yang disebut mode Penyamaran, mencegah data lokasi disimpan di akun seseorang.
Bulan lalu, Google menyelesaikan gugatan dengan pihak berwenang di Arizona sebesar Rp1,3 triliun karena tuduhan serupa. Raksasa teknologi itu menipu dengan menyebarkan pelacakan lokasi di ponsel untuk memberi pengiklan data tentang konsumen. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"