KONTEKS.CO.ID – 126 mahasiswa/mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) tengah terjerat pinjaman online alias pinjol. Mereka pun khawatir didatangi debt collector.
Timbul pertanyaan, apa yang harus dilakukan 126 mahasiswa/mahasiswi IPB yang terjerat pinjol? Berdasarkan keterangan dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sejumlah hal yang bisa mereka lakukan.
Pertama, peminjam melakukan klarifikasi dengan penyelenggara fintech lending terkait status pinjaman yang telah diberikan.
“Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara fintech lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman,” tulis OJK dalam laman resminya, dikutip Rabu, 16 November 2022.
Penerima pinjaman juga mengklarifikasi mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending.
“Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman,” kata OJK.
Jika debt collector sudah beraksi dan melakukan aksi teror berupa ancaman serta tindak kekerasan lainnya, maka pengguna jasa pinjol dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat.
“Pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK,” saran OJK. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"