KONTEKS.CO.ID – Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) berkomitmen menjunjung tinggi regulasi guna melindungi seluruh pemangku kepentingan esports.
“Regulasi diperlukan PB ESI sebagai induk organisasi esports, tidak hanya sebagai upaya melindungi hak dan kewajiban para atlet esports Indonesia, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti kontrak kerja, liga dan turnamen, keanggotaan pemain, ketentuan perwasitan, sponsor, anti-doping, dan masih banyak lagi,” kata Kepala Bidang Hukum dan Legalitas PB ESI Yudistira Adipratama, dalam Media Talk bertema pentingnya regulasi sebagai payung hukum dan proteksi untuk esports, Selasa, 6 Desember 2022.
Yudistira juga pengacara untuk industri game dan entertainment memaparkan, pembuatan regulasi ini berawal dari adanya keresahan-keresahan yang bermunculan di dunia esports. Misalnya, prize pool yang tidak dibayarkan oleh penyelenggara kepada para atlet esports pemenang, atau kontrak kerja yang tidak masuk akal.
“Saya melihat bahwa esports secara komersial sangat menghasilkan. Tidak hanya sebuah cabang olahraga, tapi juga mulai merambah ke entertainment business,” ujar Yudistira.
“Kami menyadari fungsi dari adanya regulasi sangat esensial. Regulasi ini kami buat untuk mengakomodasi isu-isu di bidang esports serta membantu para atlet menangani permasalahannya,” katanya lagi.
Sementara, Rafi Andiansyah, pengacara esports dari K-Case Lawfirm, mengatakan, regulasi ini bukanlah regulasi baru. Melainkan pengembangan dari regulasi sebelumnya.
“Peraturan ini telah dikaji dengan matang dan dibuat secara komprehensif dengan melibatkan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), komunitas dan klub esport, serta seluruh stakeholder di bidang esports,” katanya.
“Seringkali regulasi dianggap ribet oleh masyarakat karena kesadaran masyarakat belum tumbuh. Namun sejak dibentuknya PB ESI, kesadaran itu perlahan mulai timbul. Tentu regulasi ini tidak serta merta bisa langsung diterapkan, butuh proses asimilasi dan penyesuaian,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"