KONTEKS.CO.ID – Apple iPhone makin populer. Lantaran banyak yang mencari, di pasaran banyak beredar produk black market (BM) alias tak resmi sehingga tak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di bank data pemerintah.
Tanpa adanya nomor nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), otomatis iPhone akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler.
Supaya menutup kelemahannya itu, produk ilegal tanpa IMEI umumnya dibanderol sangat murah. Kalau Anda masih nekat membeli produk iPhone dari luar distributor resminya, atau bahkan sudah membelinya dan tak tahu status IMEI-nya, sebaiknya cek dengan cara sederhana ini
Cek IMEI iPhone Melalui Pengaturan di Ponsel:
- Buka menu Pengaturan (Settings) > pilih Umum (General), lalu klik Mengenai (About)
- Gulirkan layar hingga batas terbawah. Nomor IMEI akan tersedia di kolom “SIM Fisik (Physical SIM)”. Untuk diketahui nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka.
- Sentuh dan tahan nomor lalu salin.
- Buka situs imei.kemenperin.go.id lalu tempel nomor IMEI yang sudah disalin.
- Jika iPhone adalah produk resmi dan terdaftar, maka akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.
Cara Cek Nomor IMEI iPhone Melalui Baki Kartu SIM:
- Keluarkan SIM Ejector, dan lihat nomor yang tertera pada tempat SIM.
- Masukkan 15 digit angka yang tertera di SIM Tray ke situs imei.kemenperin.go.id.
- Jika iPhone di tangan adalah produk resmi dan terdaftar, maka muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.
Cara di atas bisa digunakan oleh para pemilik iPhone 13 Series, iPhone 12 Series, iPhone 11 Series, iPhone 11 Series, iPhone X Series, iPhone 8 Series, iPhone 7 Series, iPhone 6 Series, iPhone SE (Gen 3), dan iPhone SE (Gen 2). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"