Ustaz Gaes menambahkan, demikian juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri. Hal itu diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك
Artinya: “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).
Berdasarkan keterangan di atas, Ustaz Gaes, menyimpulkan hukumnya boleh melakukan video call seks antara suami dan istri. Karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.
Namun dia menegaskan, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan aktifitas ini Pertama, biasanya dengan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani.
“Ini yang diharamkan menurut kajian fikih,” katanya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"