KONTEKS.CO.ID – Video call seks sudah lumrah di era teknologi digital saat ini. Fiturnya menjadi obat mujarab pengobat rindu pasangan yang dimabuk cinta.
Bahkan VCS dijadikan sarana menuntaskan hasrat biologis suami-istri yang menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).
VCS bagi pasangan kekasih tentu dilarang. Pertanyaannya, apakah dalam agama, dalam hal ini Islam, VCS diperbolehkan?
“Dalam syariat Islam, kita telah sama ketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktifitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor ‘pergaulan yang baik’,” kata Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji, alias Ustaz Gaes, dikutip dari laman PBNU (NU online), Senin, 2 Januari 2022.
Alquran menyebutkan: نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"