KONTEKS.CO.ID – Registrasi kartu AXIS wajib sesuai dengan data kependudukan pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Registrasi ini bisa dilakukan melalui SMS dan Pop Up.
Pendaftaran kartu ini perlu dilakukan agar nomor handphone AXIS bisa aktif digunakan untuk layanan lainnya.
Adapun persyaratan registrasi kartu AXIS baik bagi pengguna baru ataupun pengguna lama yaitu e-KTP dan KK bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan Paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Cara Registrasi Kartu Axis
Adapun cara yang harus dilakukan untuk daftar kartu AXIS yaitu sebagai berikut:
1. Cara registrasi melalui Pop Up otomatis
Cara mudah mendaftar kartu AXIS yaitu melalui pesan pop up yang otomatis muncul di layar. Pesan ini akan seketika muncul ketika kartu AXIS dipasang.
Setelah mengaktifkan HP, operator akan mengirimkan pesan pop up untuk melakukan registrasi kartu AXIS. Caranya yaitu dengan memasukkan data nomor NIK atau KK kemudian lanjutkan hingga proses registrasi di pop up tersebut selesai. Pesan pop up otomatis ini hanya muncul ketika memasukkan kartu dengan HP mati.
2. Cara daftar kartu AXIS untuk pengguna baru
Cara daftar kartu AXIS selanjutnya yaitu dengan cara offline menggunakan SMS. Langkah pertama buka SMS/Message. Kemudian ketik dengan format:
DAFTAR#NIK#nomorKK(harus sesuai dengan yang tertera pada KK). Contoh: DAFTAR#1234567890654321#3201060400123456#) Kirim ke 4444.
3. Cara daftar kartu AXIS untuk pengguna lama
Adapun cara registrasi ulang kartu AXIS bagi pengguna lama menggunakan SMS yaitu pertama, buka SMS/Message.
Ketik format: ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#
Contoh: (ULANG 1234567890654321#3201060400123456#) Kirim ke 4444.
4. Cara daftar kartu AXIS ke gerai terdekat
Selain melalui pop up dan SMS, cara registrasi kartu selanjutnya yaitu dengan mengunjungi gerai terdekat.
Registrasi kartu AXIS pengguna baru bisa dilakukan melalui gerai terdekat dengan membawa KTP dan Nomor KK. Setiap pengguna hanya bisa mendaftarkan 1 (satu) nomor NIK/KK untuk daftar kartu AXIS dan operator lain dalam tiga nomor saja.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"