KONTEKS.CO.ID – PT XL Axiata Tbk telah menuntaskan proses Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) atau right issue tepat waktu, sekaligus menghimpun dana Rp5 triliun.
Dengan keberhasilan tersebut, XL Axiata mampu mewujudkan tujuan awal dilakukannya right issue yakni memperkuat struktur permodalan perusahaan termasuk melakukan pembayaran terhadap keseluruhan atau sebagian dari utang-utang perusahaan.
Dengan pelaksanaan right issue yang tepat waktu ini, XL Axiata mampu melakukan pembayaran lebih awal terhadap utang perusahaan yang dilakukan pada periode Desember 2022 dan awal Januari 2023.
Direktur & Chief Finance Officer XL Axiata, Budi Pramantika mengatakan, right issue yang dilaksanakan perusahaan berhasil sesuai rencana. Selain tepat waktu, juga bisa menghimpun dana Rp5 triliun.
“Dana tersebut juga telah kami pergunakan untuk membayar lebih awal atas utang-utang perusahaan sehingga struktur permodalan menjadi lebih kuat karena dengan pembayaran utang lebih awal tersebut berpotensi mengurangi beban biaya bunga hingga sekitar Rp300 milliar di tahun 2023 ini,” beber Budi dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.
Pada Desember 2022 lalu, XL Axiata telah melaksanakan PMHMETD III atau rights issue dengan menerbitkan 2.403.755.889 lembar saham baru. Jumlah saham ini setara dengan 18,31% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah PMHMETD III ini dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Harga pelaksanaan right issue ini sebesar Rp 2.080 per saham, sehingga jumlah dana yang akan diterima XL Axiata mencapai Rp4,99 triliun. Rights issue ini diperdagangkan baik di dalam maupun di luar bursa efek indonesia (BEI) dan dilaksanakan selama 5 hari kerja mulai 20-26 Desember 2022.
Setiap 25.000 lembar saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perusahaan pada 16 Desember 2022 pukul 16.00 WIB mempunyai 5.633 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham perusahaan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan, seperti yang tercantum dalam Surat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka saham baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"