KONTEKS.CO.ID – Viral di Tiktok fenomena yang diistilahkan sebagai ‘ngemis online’. Modusnya, melakukan siaran langsung atau live sambil memohon para penonton agar memberikan saweran atau hadiah alias gift kepada pembuat konten.
Supaya audiens memberikan saweran, si pembuat konten rela melakukan beragam tantangan (challenge) daru penontonnya. Muldai dari mandi lumpur, berendam, makan cicak, dan berbagai hal tak lazim lainnya.
Pertanyaannya, dari sisi agama -dalam hal ini agama Islam- bagaimana fenomena baru ini dipandang?
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, mengatakan, Islam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia.
Dalam Islam, dikenal dengan prinsip yang berasal dari Hadis Nabi Saw Riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).
Dalam keadaan sesulit apapun, umat Muslim juga diimbau untuk memegang prinsip ini sembari terus berikhtiar mencari solusi.
Dia menjelaskan, Imam An-Nasa’I meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, sedekah yang paling afdal adalah sedekah dari orang yang serbakekurangan.
“Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” tutur Agus Tri Sundani, dinukil laman muhammadiyah.or.id, Kamis. 19 Januari 2023.
Agus menyebut pengemis berinovasi mengikuti teknologi. Ada yang secara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.
“Tapi ada juga bentuk mengemis melalui proposal. Itu seringkali dianggap meminta-minta sebab kalau tidak ada kegiatan yang transparan, jelas itu ngemis atau meminta-minta dalam bahasa yang halus,” ujarnya.
Dia lantas memberi contoh lain. “Di pinggir-pinggir jalan, contoh dengan ngelap mobil itu intinya ngemis, karena pendapatannya jauh lebih besar. Yang modern lagi, dia pakai jas mahasiswa dengan minta sumbangan bencana dan lain sebagainya padahal itu bukan mahasiswa, ada lagi yang pakai pakaian koko dan lain-lain padahal itu sebenarnya kadangkala ada yang mengoordinir. Oleh karena itu dalam bentuk apapun juga, mengemis itu diharamkan,” tegas Agus.
Hukum Ngemis Online di Medsos
Menanggapi fenomena ngemis online yang kini marak di aplikasi Tiktok, Agus mengatakan, hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW,” jelas Agus.
Dia menambahkan, larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah lewat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya, “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”
Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua LDK PP Muhammadiyah, Agus mengatakan, mendakwahi para pengemis belum dapat dilakukan oleh Lembaga Dakwah Khusus, meski dakwah LDK telah berhasil menjangkau komunitas anak jalanan, punk, pemulung hingga LGBTQ.
Sulitnya menjangkau para pengemis, kata dia disebabkan oleh profesi pengemis yang seringkali terstruktur dan dikendalikan oleh orang tertentu sehingga sulit untuk diajak ke jalan yang lebih baik.
“Karena di kota-kota besar mereka dikoordinir, jadi sulit untuk menembus mereka,” ungkap Agus.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (dinsos) bergerak serius sampai ke akar-akarnya. Sedangkan bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"